Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Anjloknya harga minyak mentah dunia juga berdampak pada harga
minyak mentah Indonesia dan komoditas unggulan Indonesia yaitu batu
bara
dan minyak kelapa sawit. Kemudian pada awal tahun 2020 harga
mengalami
penurunan kembali yang diakibatkan dari dampak virus corona.
Penurunan
terjadi karena demand terhadap komoditas tersebut juga turun.
Turunya harga minyak akan berdampak pada proyek-proyek migas ke
depannya. Bahkan saat ini sudah banyak perusahaan migas seperti Shell,
Eni, Premier Oil, Total, Conoco Philips, sudah mengumumkan secara
terbuka
soal pemangkasan belanja modal mereka di skala global. Tentunya
pemangkasan belanja ini akan berdampak juga ke proyek yang berada di
Indonesia. Seperti proyek Merakes dikelola oleh Eni East Sepinggan Ltd
yang
mestinya onstream tahun ini terancam mundur. Sedangkan pada sektor
batu
bara selain harga minyak yang rendah, dampak oversuplly produksi batu
bara
dunia juga menjadi salah faktor anjloknya harga batu bara. Kondisi
tersebut
sama halnya dengan harga minyak kelapa sawit yang rendah diakibatkan
juga
oleh oversuplly. Selain oversuplly, harga minyak sawit juga dipengauhi
oleh
kebijakan India meningkatkan pajak impor sawit, perang dagang antara
China
dan Amerika, dan kebijakan Uni Eropa melarang penggunaan sawit.
Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk
mengantisipasi beberapa permasalahan yang telah dibahas di atas,
diantaranya pertama, pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi
perusahaan ekplorasi minyak khususnya 12 proyek lagi onstream. Kedua,
pemerintah perlu mengambil langkah dengan memaksimalkan pasar
dalam
negeri untuk menyerap minyak kelapa sawit (CPO) dengan mempercepat
pengembangan program B30, B50 maupun B100 (biodiesel). Namun
pemerintah juga harus meningkatkan kualitasnya untuk dapat
memperluas
penggunaan biodiesel dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat
mengembangkan kapasitas hilirisasi CPO menjadi biodiesel untuk ekspor
sehingga akan membuat nilai tambah untuk ekspor CPO. Ketiga,
pemerintah
harus segera menetapkan praturan pemerintah (PP) sebagai aturan
turunan
dari UU No 3 Tahun 2020 untuk mempercepat kegiatan hilirisasi
Gedung Nusantara 1, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635