Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Sekilas:
Di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia karena peningkatan permintaan global di masa
pemulihan ekonomi, konflik geopolitik Rusia dan Ukraina yang memanas mengakibatkan implikasi
yang tidak ringan bagi perbaikan ekonomi, baik di level global maupun nasional. Perekonomian
Indonesia pada 2021 telah lepas dari resesi dan mampu tumbuh positif di tingkat 3,69 persen.
Capaian pertumbuhan ekonomi ini sekaligus menandakan fase pemulihan ekonomi nasional berjalan
di sepanjang tahun 2021. Pos penerimaan negarapun tercatat surplus dan meningkat tajam pada
kuartal I tahun 2022. Target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2 persen serta optimisme
penerimaan negara tersebut menyiratkan upaya pemulihan ekonomi yang lebih akseleratif sehingga
dapat segera menjalankan agenda transformasi ekonomi. Namun, lonjakan harga minyak dunia
dapat menjadi batu sandungan bagi pemulihan ekonomi dan meningkatkan ketidakpastian dunia
bisnis. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk dapat siaga dalam menghadapi momentum
pemulihan ekonomi di tengah tantangan konflik geopolitik global serta kenaikan harga minyak dunia.
Penulis: TEUKU HAFIZH FAKHREZA, SE
Sekilas:
Pemerintah berharap pariwisata dapat kembali bergairah seiring dengan pemulihan ekonomi
dan menurunnya kasus Covid-19. Dalam memanfaatkan momentum itu, pemerintah meresmikan
holding BUMN yang bergerak dalam pengelolaan pariwisata dan pendukungnya. Pembentukan dan
pengembangan holding BUMN pariwisata ini adalah upaya pemerintah dalam membentuk sebuah
ekosistem pariwisata yang terkoneksi dengan seluruh elemen pendukungnya
Penulis: RAHAYUNINGSIH
Sekilas:
Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
8 Tahun 2021 Tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak (PermenkopUKM No. 8 Tahun 2021)
sebagai bentuk strategi dalam pengembangan kelembagaan koperasi. Koperasi Multi Pihak adalah
koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota
dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi,
keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Tujuannya untuk memperbesar volume dan
keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Koperasi Multi Pihak di
Indonesia dianggap terminologi baru dalam dunia perkoperasian, untuk itu pemerintah perlu segera
menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Koperasi Multi Pihak untuk menjadi
pedoman bagi para stakeholder serta peran pendamping dalam mengimplementasikan Koperasi
Multi Pihak.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635